MUI Per Kecamatan Berdiri di Bonapasogit, Apa Manfaatnya untuk Ummat?

sumber
Beberapa pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdiri di seluruh Kabupaten di Bonapasogit. Mulai dari Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba Sasmosir, Pakpak Bharat, Dairi, Karo, Samosir dan lain-lain.

Bahkan beberapa kecamatan sudah mempunyai kepengurusan yang mandiri. Apa sih gunanya untuk ummat?

Kegunaanya banyak. Di antaranya di bagian pendidikan, Program Kaderisasi Ulama (PKU) biasanya dilaksanakan oleh MUI bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan, Kementerian Agama dan lain sebagainya.

MUI juga dapat mengayomi tumbuhnya inovasi ummat misalnya, membantu pendirian pesantren baik formal atau norformal seperti pesantren saoppu, majelis taklim, rumah tahfiz dan lain sebagainya.

Bila dilihat dari situs MUI di beberapa tempat lainnya (baca), khususnya di Jawa Barat, tugas dan fungsi MUI adalah sebagai berikut:

TUJUAN DAN SASARAN PROGRAM

Tujuan
Terbinanya umat Islam di Jawa Barat sebagai umat yang berkualitas tinggi (khaira Ummah),  terciptanya sumber daya manusia yang berakhlak mulia (akhlaq al- karimah) dan terwujudnya kemampuan ekonomi umat yang kuat (al-quwwah iqtishadu al-islamiyah) dalam rangka mewujudkan  visi Islam Wasathiyah di Jawa Barat.
Sasaran
  • Semakin meningkatnya mutu pemahaman dan pengamalan ajaran Islam di kalangan umat Islam Jawa Barat sehingga bisa menjadi motivasi penggerak dalam membangun umat di Jawa Barat.
  • Terciptanya kualitas kehidupan beragama dikalangan anak-anak, remaja dan pemuda sebagai generasi penerus bangsa yang beriman bertaqwa, cerdas, terampil, kreatif dan mandiri.
  • Tetap terpeliharanya Kerukunan Hidup Intern Umat Islam dan Kerukunan antar Umat Beragama, demi eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Terhindar dari pengaruh faham Sekularisme, Liberalisme dan Pluralisme Agama serta faham radikalisme yang mengarah pada kekerasan atasnama agama.
RUANG LINGKUP PROGRAM
Program Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat Masa Khidmat 2015-2020 meliputi Program:
  1. Program Bidang Fatwa.
  2. Program Bidang Ukhuwah Islamiyah.
  3. Program Bidang Da’wah dan Pengembangan Masyarakat.
  4. Program Bidang Pendidikan dan Kaderisasi.
  5. Program Bidang Pemberdayaan Perekonomian Umat.
  6. Program Bidang Hukum dan Perundang-undangan.
  7. Program Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama.
  8. Program Bidang Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga.
  9. Program Bidang Pengkajian dan Pengembangan.
  10. Program Bidang Komunikasi, Informasi dan Pemeliharaan Dokumentasi.
  11. Program Bidang Pembinaan Seni Budaya Islam.
  12. Program Bidang Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM).
IMPLEMENTASI PROGRAM
Program Pengkajian, Pengembangan Pemikiran Islam dan Penetapan Fatwa
  1. Mengembangkan kegiatan Ilmu Syari’ah di kalangan Ulama mengenai berbagai masalah umat Islam sesuai dengan tingkatan kebutuhan dalam memberikan bimbingan dan pedoman hukum bagi umat Islam.
  2. Melanjutkan kajian terhadap berbagai aliran agama / kepercayaan di wilayah Jawa Barat.
  3. Melanjutkan kajian pangan, obat-obatan dan kosmetika untuk memberikan rasa aman kepada umat dalam penggunaannya secara halal dan sehat.
  4. Mengadakan kegiatan-kegiatan ilmiah seperti diskusi, seminar atau loka karya untuk membahas masalah-masalah aktual.
  5. Memperbanyak kegiatan ilmiah syari’ah di kalangan Ulama mengenai berbagai masalah umat Islam sesuai dengan tingkat kebutuhan
  6. Meningkatkan kedudukan dan peranan komisi Fatwa sebagai forum ilmiah dengan cara menyelenggarakan pertemuan secara berkala.
  7. Memasyarakatkan fatwa hasil kajian ulama-ulama dan memberikan masukan kepada pemerintah dan masyarakat.
Program Pengembangan Ukhuwah Islamiyah
  1. Memperkokoh persatuan umat (wahdatul ummah) antar Ormas dan Lembaga Islam.
  2. Mensosialisasikan pemahaman yang utuh mengenai makna persaudaraan sesama muslim ( ukhuwah Islamiyah), persaudaraan sesama manusia (ukhuwah basyariyah), dan persaudaraan se Bangsa dan se Tanah air (ukhuwah wathaniyah)
  3. Mengadakan silaturahimi secara berkala dengan Ormas-ormas Islam dan Ormas-ormas lain untuk memperkokoh Ukhuwah di kalangan Umat Islam di Jawa Barat
  4. Membangun sentra-sentra Kegiatan Ukhuwah Islamiyah
  5. Membangun Kebersamaan antar Pengurus MUI dengan para pakar dalam membahas persoalan-persoalan kontemporer umat, antara lain dengan adanya Fiqih kontemporer (Hasilnya akan menjadi bahan untuk Komisi Fatwa)
  6. Meningkatkan kinerja kemitraan dengan pihak pemerintah yang berkaitan dengan pembinaan ke-Islam-an
  7. Mencermati aliran-aliran sesat dan penyebaran agama lain yang melanggar SKB yang terjadi di Jawa Barat bekerjasama dengan FKUB
  8. Mewujudkan persatuan umat Islam secara konsisten dengan menerapkan penyamaan pola fikir keagamaan ( taswiyah al-manhaj ) dan koordinasi gerakan umat ( tansiq al-harokah )
Program Pengembangan Da’wah dan Pengembangan Masyarakat
  1. Melanjutkan penyusunan peta Da’wah di Jawa Barat
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan da’wah di daerah pinggiran di Jawa Barat dengan Ormas-ormas Islam yang lain
  3. Memberikan perlindungan dan pembinaan kepada Umat Islam terutama di daerah miskin dalam menghadapi praktek-praktek pemurtadan dan aliran sesat
  4. Membangun jaringan dan kerjasama dengan media masa baik cetak maupun elektronik untuk kepentingan da’wah
  5. Melaksanakan pelatihan / pendidikan dan latihan para Du’at guna mempersiapkan kader-kader da’wah di masa depan
  6. Mengembangkan agenda publikasi dan informasi da’wah untuk menjangkau sasaran da’wah secara efektif dan efisien
  7. Mengembangkan pendidikan dan pelatihan da’wah, khususnya untuk menyiapkan kader-kader da’wah yang berkualitas sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat sekaligus relevan dengan perkembangan zaman dan keadaan.
  8. Mengadakan Pembinaan Kelembagaan, terutama untuk menyiapkan profesionalisme kelembagaan, sehingga mampu memerankan fungsinya sebagai khairo ummah dalam membawa misi agama dan lembaga
  9. Meningkatkan kualitas layanan umat, dengan memberikan bimbingan nilai-nilai agama sebagai jalan keluar dari semakin derasnya arus perubahan yang sering kali sulit diidentifikasi
  10. Meningkatkan usaha pemberdayaan media, baik untuk kepentingan da’wah maupun untuk ikut melakukan kontrol positif dan konstruktif atas peran-peran sosial yang dimainkan media. Agenda ini salah satunya dapat dilakukan melalui pendekatan kerjasama ataupun partisipasi dengan lembaga-lembaga media baik cetak maupun elektronik.
  11. Mengembangkan kajian referensi da’wah, khususnya untuk melakukan pencerahan pemikiran para pelaku da’wah, ataupun untuk mengkaji dan mengembangkan strategi pelaksanaan da’wah. Diantara produk yang diharapkan dari agenda ini misalnya adalah terbentuknya laboratorium da’wah yang refresentatif.
Program Pengembangan Pendidikan dan Kaderisasi
  1. Melanjutkan dan meningkatkan mutu Pendidikan Kader Ulama (PKU) dan pelaksanaan Sanlat di Sekolah/Madrasah baik di daerah maupun Kabupaten/Kota.
  2. Memberikan kontribusi pemikiran tentang peningkatan kualitas pendidikan Islam, baik di TKA, TPA maupun Diniyah.
  3. Ikut mendorong kualitas pendidikan di Sekolah Umum dengan melakukan Kerjasama dan Koordinasi dengan Instansi terkait (Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat) dalam upaya meningkatkan kualitas guru agama dan guru-guru umum.
  4. Merintis berdirinya perpustakaan Islam dan Laboratorium yang Islami
  5. Mendorong peningkatan pendidikan “Ibu Sehat’
  6. Mengusahakan peningkatan kesetaraan pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan
  7. Ikut memotivasi peningkatan IPM Jawa Barat.
Program Pengembangan Perekonomian Umat
  1. Melanjutkan sosialisasi pemahaman umat tentang pentingnya mewujudkan perekonomian yang Islami
  2. Mengefektifkan pelaksanaan Undang-undang tentang Zakat dan Undang-undang tentang Wakaf.
  3. Melanjutkan upaya penertiban dan sertifikasi wakaf di Jawa barat
  4. Mendorong percepatan pendirian Bank-bank Syari’ah, asuransi Syari’ah dan usaha-usaha Syari’ah lainnya.
  5. Melaksanakan pelatihan ekonomi Syari’ah serta mendorong realisasinya di lapangan.
  6. Mempersiapkan berbagai program kemitraan antara usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah dan besar serta BUMD dengan membentuk berbagai komoditas usaha, diantaranya komoditas ternak dan pertanian.
  7. Melakukan sosialisasi berbagai program kemitraan antara usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah dan besar serta BUMD terutama dalam memanfaatkan program Corporite Social Responsibility (CSR) atau Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL).
Program Pengembangan Hukum dan Perundang-undangan
  1. Mengefektifkan kajian hukum mengenai berbagai aspek kehidupan
  2. Mengembangkan kajian-kajian hukum Islam di berbagai bidang kehidupan serta mengusahakan transformasi dan terapan Hukum Islam tersebut kepada Hukum Positif dan Peraturan Daerah.
  3. Menyiapkan tim Advokasi Hukum, mewakili MUI diluar maupun didalam pengadilan.
Program Pengembangan Kerukunan antar Umat Beragama
  1. Meningkatkan kerjasama dan konsultasi dengan Majelis-Majelis Agama yang ada di Jawa Barat dan dengan Pemerintah
  2. Meningkatkan kepekaan dan sikap proaktif terhadap penyelesaian masalah-masalah yang timbul akibat pertentangan antar pemeluk agama di Jawa Barat
  3. Bekerjasama dengan pemerintah dan Lembaga-lembaga Keagamaan untuk menanggulangi kemungkinan terjadinya konflik antar umat beragama.
  4. Mengikuti perkembangan penyusunan RUU Perlindungan Umat Beragama dan mendorong untuk segera disahkan dan berupaya memantau pelaksanaannya secara konsisten.
  5. Melakukan studi yang seksama dan kontiniu tentang kehidupan umat beragama, terutama daerah-daerah yang berpotensi konflik.
Program Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga
  1. Meningkatkan kerjasama dengan Badan / Ormas / Instansi terkait dalam upaya pemberdayaan perempuan, remaja dan keluarga
  2. Memberikan kontribusi pemikiran keagamaan mengenai berbagai isu yang berkaitan dengan perempuan, remaja, anak dan keluarga, termasuk hal yang bertalian dengan program Keluarga Berencana (KB)
  3. Melanjutkan upaya-upaya pemberdayaan perempuan, remaja dan keluarga melalui kerjasama kelembagaan MUI Provinsi dengan berbagai instansi Pemerintah, dengan berbagai Organisasi Kemasyarakatan perempuan / remaja dan keluarga, serta dengan berbagai lembaga pendidikan / pengkajian dan media masa
  4. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kajian dan sosialisasi / permasalahan berbagai Undang-undang / Peraturan Pemerintah / Pelaksanaan Undang-undang / Peraturan-peraturan Daerah yang  berkaitan dengan masalah perempuan, remaja dan keluarga.
  5. Peningkatan kualitas SDM perempuan termasuk pembinaan akhlak perempuan
  6. Menyelenggarakan berbagai kegiatan peningkatan kemampuan para du’at untuk melaksanakan tugas kewajibannya ditengah-tengah masyarakat, seperti melalui berbagai pelatihan, seminar, study tour dan lain-lain.
Program Pengkajian dan Pengembangan
  1. Melakukan Kajian dan penelitian terhadap berbagai aliran agama/kepercayaan yang berkembang dan memberikan penjelasan yang benar dan memadai dalam melindungi umat dari aliran, kepercayaan dan ideologi yang sesat.
  2. Mengkaji naskah-naskah yang dianggap menyimpang dari tuntunan Islam.
  3. Melakukan pengkajian terhadap penggunaan teknologi modern dengan standar nilai-nilai Islam untuk menekan dampak negatif bagi perkembangan akhlak umat.
  4. Mengadakan kegiatan ilmiah dalam bentuk seminar/lokakarya untuk membahas masalah-masalah aktual.
  5. Melakukan pengkajian atas konflik keagamaan yang muncul di masyarakat.
  6. Menyusun dan menerbitkan Buku Pedoman/Jurnal.
  7. Membuat Jurnal Komisi Pengkajian sebagai upaya sosialisasi hasil Pengkajian dan Penelitian.
  8. Menyelenggarakan kajian reguler, penelitian reguler, seminar, diskusi, FGD terkait isu, peristiwa dan kejadian yang perlu ditangani oleh Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI.
  9. Sosialisasi hasil-hasil kajian dan penelitian melalui jurnal, media masa (cetak, elektronik dan media sosial) dengan konferensi pers.
Program Pembinaan Seni Budaya Islam
  1. Meningkatkan keterlibatan partisipasi budayawan Islam dalam merespon budaya pop, serta kritik terhadap siaran media yang merusak akidah umat.
  2. Mengusahakan program kerjasama lintas komisi dalam menyiapkan budaya dan syiar Islam.
  3. Mempersiapkan Festival Budaya Sunda yang Islami di tingkat Jawa Barat
  4. Mencermati perkembangan budaya pop; komersil, konsumerisme, instan.
  5. Mendorong munculnya budayawan muda dari kalangan pelajar, santri dan mahasiswa dengan mengedepankan dialog dan silaturrahmi serta siswa bertanya budayawan menjawab.
  6. Menyusun data, dokumen dan riset perkembangan budaya Islam Nusantara.
  7. Menyelenggarakan simposium perkembangan budaya Islam Nusantara yang ditindaklanjuti dengan pembuatan musium budaya Islam Nusantara.
Program Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM)
  1. Program Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) yang diharapkan dapat Meningkatkan dan Menguatkan Akselerasi terhadap UU No.33 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
  2. Meningkatkan target sertifikasi produk KUKM bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk:
  3. Meningkatkan perlindungan konsumen muslim agar tidak terjebak mengkonsumsi/menggunakan produk-produk yang diharamkan agama.
  4. Menguatkan daya saing produk KUKM, terutama dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)
  5. Menyiapkan Jawa Barat sebagai Provinsi Halal di Indonesia 2018.
  6. Mengadakan Pemilihan Kabupaten/Kota Halal dan Menetapkan Provinsi Jawa Barat sebagai Provinsi Halal di Indonesia pada tahun 2018.
MUI Per Kecamatan Berdiri di Bonapasogit, Apa Manfaatnya untuk Ummat? MUI Per Kecamatan Berdiri di Bonapasogit, Apa Manfaatnya untuk Ummat? Reviewed by peace on Februari 05, 2018 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Follow us

Diberdayakan oleh Blogger.